Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden - Re4neo

728x90 AdSpace

Trending

Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden

Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden
Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden
Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah memberi keputusan akan tetap memanggil mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto meskipun tanpa mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.

Penyidik Jampidsus akan tetap memanggil Setya terkait penyelidikan atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan melalui permufakatan jahat yang dilakukan Setya secara bersama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Untuk permintaan keterangan dalam hal penyelidikan, kami tidak memerlukan izin dari Presiden. Maka dari itu dalam waktu dekat ini (Setya Novanto), akan kami minta keterangan," ujar Arminsyah, Kamis (7/1/2016). 

Ariminsyah menyebutkan berdasarkan dari Pasal 224 ayat 5 UU MD3 dan dikaitkan dengan salah satu keputusan MK, izin presiden hanyalah diperlukan untuk anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana dalam rangka menjalankan tugasnya.

Sementara yang dilakukan Setya dalam perkara pemufakatan jahat dengan bertemu bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin ialah tidak dalam bentuk tugas.

Penyidik pun telah memeriksa Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat RI. Menurutnya, pertemuan yang dilakukan Setya waktu itu dengan bos Freeport bukanlah dalam rangka tugas beliau semasa menjadi Ketua DPR RI.

"Tidak ada bukti bahwa SN melakukan pertemuan dengan Riza dan Maroef dalam rangka melaksanakan tugas. Tetapi adalah pribadi. Maka tidak berlaku izin Presiden itu," ujar Arminsyah. 

Arminsyah belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan Setya berlangsung.

Sebelumnya, Kejagung menyelidiki dugaan kasus korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI yaitu Setya Novanto dengan Pengusaha Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan pada saat Setya dan Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.


Unsur korupsi melalui mufakat jahat yakni dengan mencatut nama Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk meminta saham sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden Reviewed by Unknown on 10:15 AM Rating: 5 Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah memberi ...

No comments: