![]() |
| Kejaksaan Tetap Panggil Setya Novanto, Tanpa Izin Presiden |
"Untuk permintaan keterangan dalam hal
penyelidikan, kami tidak memerlukan izin dari Presiden. Maka dari itu dalam
waktu dekat ini (Setya Novanto), akan kami minta keterangan," ujar
Arminsyah, Kamis (7/1/2016).
Ariminsyah menyebutkan
berdasarkan dari Pasal 224 ayat 5 UU MD3 dan dikaitkan dengan salah satu
keputusan MK, izin presiden hanyalah diperlukan untuk anggota Dewan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam rangka menjalankan tugasnya.
Sementara yang
dilakukan Setya dalam perkara pemufakatan jahat dengan bertemu bos Freeport
Indonesia, Maroef Sjamsoeddin ialah tidak dalam bentuk tugas.
Penyidik pun telah
memeriksa Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat RI. Menurutnya, pertemuan yang
dilakukan Setya waktu itu dengan bos Freeport bukanlah dalam rangka tugas
beliau semasa menjadi Ketua DPR RI.
"Tidak ada bukti bahwa SN melakukan
pertemuan dengan Riza dan Maroef dalam rangka melaksanakan tugas. Tetapi adalah
pribadi. Maka tidak berlaku izin Presiden itu," ujar Arminsyah.
Arminsyah belum dapat
memastikan kapan waktu pemeriksaan Setya berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung
menyelidiki dugaan kasus korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan oleh
mantan Ketua DPR RI yaitu Setya Novanto dengan Pengusaha Muhammad Riza Chalid. Tindakan
itu dilakukan pada saat Setya dan Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.
Unsur korupsi melalui
mufakat jahat yakni dengan mencatut nama Presiden RI Joko Widodo dan Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla untuk meminta saham sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments: